Jumat, 04 Januari 2013


Menurut konsep Mpu Kuturan alias Mpu Rajakretha, bahwa tanah-tanah disekitar Desa Pakraman adalah milik Desa Pakraman bersangkutan, yang berarti pula milik Kahyngn Tiga. Setiap nggota Desa Pakraman memperoleh tanah garapan dengan status Tanah Ayah Desa sebagai sumber penghidupannyasekeluarga dengan luas tertentu sesuai dengan jumlah nggota Desa Pakraman dan luas tanah milik Desa Pakraman. Dengan mendapatkan tanah Ayah Desa Pakraman, setiap orang berkewajiban menjadi Ayah Desa dan tanah-tanah tersebut tidak boleh dirobah atau dialihkan statusnya seperti misalnya digadaikan atau dijual. Disamping setiap anggota Desa Pakraman memperoleh tanah garapan (Ayah Desa), kepada setiap anggota Desa Pakraman diberikan scutak tanah untuk pekarangan rumah, yang pada waktu itu ditentukan bahwa setiap anggota Desa Pakraman memperoleh tanah untuk pekarangan rumah dalam luas tertentu dan sama yitu masing-masing pekarangan rmah seluas 400 pacaraken atau 375 M2.

         Tiap-tiap pekarangan rumah ini dibedakan menjadi tiga fungsi sesuai dengan ajaran tri hita karana yaitu Parhyangan, Pawongan dan Palemahan yang masing-masing fungsi luasnya berbeda yaitu :

a.    Parhyangan yaitu genah Pitrapuja ialah tempat suci untuk menghormati serta memuliakan dan memuja arwah suci nenek moyang atau Leluhur, yang sekarang dikenal dengan sebutan Marajan atau Sanggah.

b.  Palemahan yaitu kakuwub mwang sadagingpekarangan ialah tanah pekarangan dimana dibngun rumah sebagai tempat pemukiman yang sekarang dikenal dengan pekarangan rumah.
c.    Pawongan yaitu sang adrewa karang yaitu pemilik tanah pekarangan, rumah dan semua isinya ialah penghuni rumah tersebut.



         Masing-masing pekarangan rumah dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu Marajan atau Sanggah, Perumahan dan Teba untu tempat kandang hewan peliharaan seperti sapi, kuda, kerbau, babi dan lain sebagainya. Masyarakat Hindu di Bali mengenal adanya konsep rwa bhineda yangmelahirkan kondisi yang berbeda malahan berlawanan, tetapi tidak dapat dipisahkan dan kebradaanya selalu bersama-sama, antara lain yang disebut Hulu dan Teben, dimana Hulu dianggap lebih suci dari pada Teben. Bagi masyarakat Hindu di Bali bagian pekarangan rumah yang dianggap suci berada dibagian Utara dan Timur, sehingga pertemuan antara Utara dan Timur yaitu Timurlaut dipandang sebagai tempat yang paling suci dibanding dengan bagian-bagian lainnya didalam pekarangan rumah tersebut. Oleh karena Marajan atau Sanggah adalah tempat suci untuk menghormati serta memuliakan dan memuja arwah nenek moyang atau Leluhur, maka Marajan atau Sanggah ini ditempatkan pada bagian Timurlaut, sedangkan Teba ditempatkan dibagian selatan atau Barat dari pekarangan rumah. Begitu pula ketika tidur maka kepala selalu berada dibagian Utara atau Timur yang dipandang suci, sedangkan kaki berada dibagian Selatan atau Barat dari tempat tidur, yang menurut istilah Hindu di Bali disebut Luwan (hulu) dan Teben,dan ini berlaku didaerah Bali Selatan.

         Sedangkan  didaerah Buleleng letak Marajan atau Sanggah ini bertolak belakang dengan di Bali Selatan, yaitu Palinggih-palinggih (bangunan suci) terletak pada bagian Utara di Bali Selatan, justru didaerah Buleleng ditempatkan pada bagian Selatan. Dapat dijelaskan di sini, bahwa menganai masalah penempatan palinggih-palinggih (bangunan suci) ini, sesungguhnya bukan berkiblat pada arah (mata angin) Utara dan Selatan, melainkan berpedoman kepada istilah yang umum disebut Kaja dan Kelod. Kata Kaja dan Kelod disini berasal dari kata ke Ja dan ke Lod, dan kata Ja dan Lod berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Ja berarti kelahiran (lahir) dan Lod bermakna laut. Penggunaan kata Ja dan Lod mengikuti dan berkiblat kepada aliran air sungai yang bersumber (lahir) dipegunungan (gunung) dan bermuara dilaut dan jika pergi kesumber (kelahiran) dikatakan ke Ja, yang kemudian berubah dan lazim dikatakan Kaja, sedangkan kemuara dikatakan ke Lod dan kemudian berubah dan lazim dikatakan Kelod. Disinliah letak perbedaan penempatan Marajan atau Sanggah di Bali Selatan dengan didaerah Buleleng, dan kini di Bali malah ada pendapat yang mengatakan bahwa penempatan Marajan atau Sanggah ini berkiblat kepada letak gunung dan laut.

         Seterusnya dapat dijelaskan mengapa Palinggih (bangunan suci) yang berbentuk Rong Tiga (Rong Telu) yang kini lebih dikenal dengan sebutan Kamulan selalu ditempatkan dibagian Timur dan menghadap ke Barat pada Marajan atau Sanggah, sebab pada Palinggih (bangunan suci) inilah dihormati serta dimuliakan dan dipuja arwah suci nenek moyang atau Leluhur oleh parati santana (keturunan). Nenek moyang atau Leluhur adalah merupakan cikal bakal yang dihormati serta dimuliakan dipuja pada palinggih (bangunan suci) rong Tiga (Rong Telu) atau Kamulan yang letaknya pada bagian Timur pada Marajan atau Sanggah. Kata Timur berarti Kangin yang didalam bahasa Kawi disebut Purwa, dan kata Purwa juga berarti awal atau permulaan, sebab itu palinggih (bangunan suci) ini ditempatkan di Purwa sebagai perlambang cikal bakal atau pemula dari parati santana (keturunan).

         Oleh karena zaman dahulu tanah masih cukup luas dan penduduk masih sedikit jumlahnya, didalam pengembangan dan perluasan pemukiman tidak menemui hambatan dan kesulitan, karena tanah lahannya cukup tersedia, sehingga di dalam mengadakan pengembangan dan perluasan pemukiman dapat dilakukan seperti yang diharapkan dengan cara horisontal. Namun sekarang situasi dan kondisinya sudah berubah dan berbeda, dimana tanah lahan sudah menjadi sempit dan penduduk sudah bertambah banyak, sehingga pemukiman sudah penuh sesak dengan penghuni, terutama dikota-kota dan ditambah lagi kebutuhan hidup semakin hari semakin meningkat. Didalam pengembangan dan perluasan pemukiman ini, tanah memegang peranan penting dan menentukan, disamping harganya semakin hari semakin meningkat, hampir tidak terjangkau oleh masyarakat kebanyakan juga sangat sulit diperoleh.(Repro Majalah Taksu edisi 228)

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!
[google5b9daa06de110b1c.html]