Hukum adat
Bali mengenal hukum purusha yakni hokum garis laki-laki. Dimana sebagai
penanggungjawab dari semua rangkian kehiduypan social dan agama dan adat adalah
dari pik laki-laki. Dalam status perkwinan, seorang perempuan harus mengikuti
garis laki-laki atau garus purusha. Dan wajib seorang perempuan mengikuti si
laki-laki. Namun ada pekecualian dalam system perkawinan nyeburin atau
nyentana, dimana seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dimana si
laki-laki mengikuti garis perempuan karena suatu hal tertentu. Namun dalam hal
ini, si laki-laki ini bertatus sebagai predana, seangkan yang perempuan
brstatus sebagai purusha. Jadi dengan demikian dalam hokum adat Bali, maka
purusha atau predana tak ditentukan oleh jenis kelamin tetapi ditentukan oleh
peran apa yang diambil.
Seorang
pemeran purusha mesti bertanggungjawab terhadap seluruh keluarganya baik lahir
batin serta social agama. Seorang prurusaha aan memimpin keluarga secara adat,
baik dalam kaitan dengan hubungan ke desa, banjar, tanggungjwab terhadap pura
dan anggah serta hubungan engan suadara. Serta I dalam hokum purusha dikenal
dengan sanan tetegenan. Sabnan adalah semua hal yang mesti diteriuma sebagai
penerus dari kehiduoan social agama dalam keluarga tersebut. Sedangkan
tetegenan adalah segala kewjiban yang mesti dijalankan dalam kaitannya dengan hubungan
keluarga, adat dan agama. Sanan yang dimaksud adalah sebagai kata kiasan dar.
Sana artinya alat untuk mmikul. Yang dipikul sejatinya adalah tanggungjawab dan
kwjiban di atas. Sehingga anan atau lata yang digunakan meikul bukanlah
sebatang kayu, tetapi bwrpa warisan seperti tanah, rumah, dan pusaka lainnya
yang dapat digunakan untuk menjalankan kewjiban sebagai purusha beserta dengan
seluru anggota keluarga.
Trkaitan
dengan maslaha sanan berupa warisan tersbeut bsiuasnya terkait dengan masalah
disangah atau di pura tertentu. Seseorang mendapatkan hak waris berupa tanah
tersebut disertai dengan tanggungjaab untuk menyelenmggarakan segala kegiatan
di dalam pura atau sanggah tersebut, serta sebagian lagi dnikmati untuk
kesejahteraan anggota keluarga. Yang mendapatkan hak waris tersebut adalah yang
berstatus sebagai purusha yaitu anak laki-laki. Sedangkan ank perempuan tak
mndapatkan waris tersebut. Sebab dengan perhitungan bahwa anak perempuan akan
mendapatkan hak waris dimana ia menikah, yakni berama dengan suaminya. Artinya
bahawa seorang predana atau perempuan tak akan mendapatkan sanan atau hak waris
di rumah kelahiranya, namun akan ikut menikmati hak waris suaminya dimana ia
menikah. Denga demikian bawa hak waris dalam hokum ada Bali secara tegas
menyatajkan bahwa hanya diteriuma oleh pihak purusha kaean aka nada akitannya
dengan kewjiban menynagkut sanggah merajan atau pura. Yang berstatus purusha
bisa sja ia berjenis kelamin laki-lkia, atau perempuan yang mengambil sentana.
Dimana dalam hal ini yang pemepuan berstatus purusha (anak luh meawak muani)
sedangkan yang laki-laki berstatus predana atau anak muani meawak luh.
Nah bagimana
dnegan seorang perempuan yang diberikan harta benda berupa tanha atau benda
mewah lainnya oleh orang tuanya? Apakah hal ini diolongkan dengan waris dan
terkait dengan tetegenan. Hal ini sering terjadi pada kleluarga yang sangat
menghargai semua anak-anak-anaknya baik itu laki-laki maupun perempuan. Karean
dasar cinta kasih saying da kadikan dari orang tuanya, maka kerapkali seorang
perempuan mendaptkan ekayaan dari orang taunya. Hal ini adalah suatu hal yang
tak salah. Sebab yang diebrikab etrsebut
adalah kekayaan orang tuanya, maka pihak orang tau berhak membrikan epada anak
perempuannya sebgai bekel nganten. Atau bekal menikah. Dan harta tersebut
menjadi hak dari si perempaun utnuk dibawa kemana ia menikah dan menjadi hak
miliknya, serta kekayaan yang ia bawa ini tak terikat dengan kewjibankewajiban
adat dan agama di rumah kelahirannya. Sedamngkan disebut dengan waris adalah
sebgala kekayaan yang trekait dengan kewajiban di sanggah atau di pura.
Sehingga ada istilah dikalangan masayaraat bali ytakni nyama dum waris. Arti
keluarga atau sudara yang memang berhak untuk mendapatkan waris, serta
berkewajiban menjalankan tugas-tugas yan terkandung di dalamnya. | Repro Taksu 224.
0 komentar:
Posting Komentar