Kamis, 12 Juli 2012


Hukum adat Bali mengenal hukum purusha yakni hokum garis laki-laki. Dimana sebagai penanggungjawab dari semua rangkian kehiduypan social dan agama dan adat adalah dari pik laki-laki. Dalam status perkwinan, seorang perempuan harus mengikuti garis laki-laki atau garus purusha. Dan wajib seorang perempuan mengikuti si laki-laki. Namun ada pekecualian dalam system perkawinan nyeburin atau nyentana, dimana seorang laki-laki mengawini seorang perempuan dimana si laki-laki mengikuti garis perempuan karena suatu hal tertentu. Namun dalam hal ini, si laki-laki ini bertatus sebagai predana, seangkan yang perempuan brstatus sebagai purusha. Jadi dengan demikian dalam hokum adat Bali, maka purusha atau predana tak ditentukan oleh jenis kelamin tetapi ditentukan oleh peran apa yang diambil.
                Seorang pemeran purusha mesti bertanggungjawab terhadap seluruh keluarganya baik lahir batin serta social agama. Seorang prurusaha aan memimpin keluarga secara adat, baik dalam kaitan dengan hubungan ke desa, banjar, tanggungjwab terhadap pura dan anggah serta hubungan engan suadara. Serta I dalam hokum purusha dikenal dengan sanan tetegenan. Sabnan adalah semua hal yang mesti diteriuma sebagai penerus dari kehiduoan social agama dalam keluarga tersebut. Sedangkan tetegenan adalah segala kewjiban yang mesti dijalankan dalam kaitannya dengan hubungan keluarga, adat dan agama. Sanan yang dimaksud adalah sebagai kata kiasan dar. Sana artinya alat untuk mmikul. Yang dipikul sejatinya adalah tanggungjawab dan kwjiban di atas. Sehingga anan atau lata yang digunakan meikul bukanlah sebatang kayu, tetapi bwrpa warisan seperti tanah, rumah, dan pusaka lainnya yang dapat digunakan untuk menjalankan kewjiban sebagai purusha beserta dengan seluru anggota keluarga.
Trkaitan dengan maslaha sanan berupa warisan tersbeut bsiuasnya terkait dengan masalah disangah atau di pura tertentu. Seseorang mendapatkan hak waris berupa tanah tersebut disertai dengan tanggungjaab untuk menyelenmggarakan segala kegiatan di dalam pura atau sanggah tersebut, serta sebagian lagi dnikmati untuk kesejahteraan anggota keluarga. Yang mendapatkan hak waris tersebut adalah yang berstatus sebagai purusha yaitu anak laki-laki. Sedangkan ank perempuan tak mndapatkan waris tersebut. Sebab dengan perhitungan bahwa anak perempuan akan mendapatkan hak waris dimana ia menikah, yakni berama dengan suaminya. Artinya bahawa seorang predana atau perempuan tak akan mendapatkan sanan atau hak waris di rumah kelahiranya, namun akan ikut menikmati hak waris suaminya dimana ia menikah. Denga demikian bawa hak waris dalam hokum ada Bali secara tegas menyatajkan bahwa hanya diteriuma oleh pihak purusha kaean aka nada akitannya dengan kewjiban menynagkut sanggah merajan atau pura. Yang berstatus purusha bisa sja ia berjenis kelamin laki-lkia, atau perempuan yang mengambil sentana. Dimana dalam hal ini yang pemepuan berstatus purusha (anak luh meawak muani) sedangkan yang laki-laki berstatus predana atau anak muani meawak luh.
Nah bagimana dnegan seorang perempuan yang diberikan harta benda berupa tanha atau benda mewah lainnya oleh orang tuanya? Apakah hal ini diolongkan dengan waris dan terkait dengan tetegenan. Hal ini sering terjadi pada kleluarga yang sangat menghargai semua anak-anak-anaknya baik itu laki-laki maupun perempuan. Karean dasar cinta kasih saying da kadikan dari orang tuanya, maka kerapkali seorang perempuan mendaptkan ekayaan dari orang taunya. Hal ini adalah suatu hal yang tak salah. Sebab yang diebrikab  etrsebut adalah kekayaan orang tuanya, maka pihak orang tau berhak membrikan epada anak perempuannya sebgai bekel nganten. Atau bekal menikah. Dan harta tersebut menjadi hak dari si perempaun utnuk dibawa kemana ia menikah dan menjadi hak miliknya, serta kekayaan yang ia bawa ini tak terikat dengan kewjibankewajiban adat dan agama di rumah kelahirannya. Sedamngkan disebut dengan waris adalah sebgala kekayaan yang trekait dengan kewajiban di sanggah atau di pura. Sehingga ada istilah dikalangan masayaraat bali ytakni nyama dum waris. Arti keluarga atau sudara yang memang berhak untuk mendapatkan waris, serta berkewajiban menjalankan tugas-tugas yan terkandung di dalamnya. | Repro Taksu 224.

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!
[google5b9daa06de110b1c.html]